Selasa, 17 Februari 2009

UU BHP Perlemah Profesi Guru

Ketentuan perjanjian kerja yang tertuang di dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan cenderung memperlemah profesi guru. Makna guru direduksi menjadi sekedar pekerjaan, bukan profesi. Sistem kontrak yang biasa ada di perburuhan pun bakal kian legal diterapkan.

Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Jawa Barat, Ahmad Taufan, Rabu (4/1) mengatakan, keten tuan ini merugikan. Guru tidak bisa disamaratakan dengan pekerja. Sebab, profesi ini memiliki pendidikan dan tanggung jawab khusus. "Guru jelas bukan pekerja. Karena, tugasnya bukan berkaitan dengan benda mati. Ia mengajar, juga mendidik dan membimbing," paparnya.

Ketentuan perjanjian kerja ini diatur di dalam Pasal 55 UU Nomo 9/2009 tentang BHP. Di UU itu, guru diganti istilahnya sebagai pendidik. Tiap-tiap BHP wajib membuat perjanjian kerja baru dengan karyawannya, termasuk guru yang berstatus PNS sekalipun. Menurut Ahmad, ketentuan ini menyiratkan hubungan guru dan sekolah ke depan bakal lebih bersifat kontraktual.

Menurut Darmaningtyas, pengamat pendidikan, ketentuan UU ini telah mereduksi makna guru dan sekolah. Menjadikannya sekadar institusi (orang) yang bisa melakukan perbuatan hukum. Bukan sebagai suatu komunitas tempat berlangsungnya proses budaya dan pemanusiaan manusia dimana guru ambil bagian sebagai pembawa lilinnya. "Jika ini dibiarkan, akan terjadi suatu praksis pendidikan yang kaku," tuturnya.

Konsultan BHP Departemen Pendidikan Nasional Johanes Gunawan berpendapat senada, UU BHP dapat menggeser guru dari sebelumnya profesi menjadi pekerja. Ia pun mengakui, UU BHP dapat menimbulkan komplikasi hukum. "Dengan ketentuan ini, mau tidak mau guru ditempatkan tunduk di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tetapi, UU ini kurang cocok diterapkan ke guru karena ini kan profesi khusus," ucapnya.

Menurutnya, perlu segera dilakukan revisi terhadap UU Ketenagakerjaan. Sistem percobaan karyawan baru, misalnya, sangat tidak cocok diterapkan ke profesi guru atau dosen. Sebab, profesi ini unik dan punya tanggung jawab berbeda dengan jenis pekerjaan lainnya. "Saya sudah pernah sampaikan ini saat pembahasan (RUU BHP). Perlu ada slot khusus tentang guru di UU Ketenagakerjaan agar tidak rancu," ucapnya.

Renumerasi guru PNS

Meskipun demikian, ia menjamin, ketentuan perjanjian kerja ini ti dak merugikan guru-guru PNS. Mereka tetap mendapatkan renumerasi dari pemerintah sesuai ketentuan lalu ditambah dari pihak BHP jika memungkinkan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FGII Suparman berpendapat, ketentuan soal perjanjian kerja di UU BHP akan menimbulkan persoalan kian bertambahnya mata rantai birokrasi pengangkatan dan pemberhentian guru (PNS) sekaligus melanggengkan sistem guru kontrak. Serupa dengan perundang-undangan lainnya, UU BHP tidak memberikan kepastian terhadap guru mengenai adanya standar upah minimum.

Namun, jika UU ini konsekuen menundukkan guru kepada UU Ketenagakerjaan, ia berpendapat, itu justru baik. Guru-guru swasta, khususnya honorer, jadi akan memiliki pegangan untuk mendapatkan hak-hak seperti upah minimum provinsi, mogok ke rja, dan tunjangan jamsostek. "Selama ini, hak-hak ini kan sulit dipenuhi. Konsekuensinya, guru itu disebut sebagai pekerja khusus atau profesi," ungkapnya.

(Kompas, Rabu, 4 Februari 2009 | 20:03 WIB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar